Selasa, 22 Januari 2019 | teraSeni.com~
Slank adalah grup band rock asal Jakarta yang kariernya terbilang gemilang dan konstan di dunia rmusik tanah air. Namun siapa sangka, grup yang telah aktif mengguncang panggung Indonesia sejak 1983 ini justru ditolak tampil di Alun-alun Sigli, Aceh pada 29 September 2018 lalu. Menurut pihaknya, grup ini telah diberi izin oleh Direktorat Intelijen Keamanan Polda Aceh dengan segenap Polri dan TNI yang siap mengamankan jalannya acara. Sayang, tidak demikian dengan MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama) yang terang-terangan melarang konser Slank melalui surat edaran nomor 451/314/2018.
Surat tersebut tidak lain adalah hasil keputusan rapat MPU yang ditandatangani oleh Bupati Pidie Jaya dan seluruh anggota Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah). Agus Setyadi, melalui Detik.com mencatat bahwa konser Slank dilarang tampil karena dinilai tidak berkaitan dengan akidah keagamaan, khususnya ajaran Islam. Hal yang cukup disayangkan, pernyataan pembatalan konser baru sampai ke telinga penonton kira-kira satu jam sebelum waktu pentas. Sontak saja hal tersebut membuat ribuan penonton kecewa.
 |
Slank, sebuah grub band rock asal Jakarta Sumbe Foto: https://citypost.id/berita-sekian-lama-berkarya-slank-rilis-album-religi-perdananya.html |
Kejadian itu ditutup oleh pernyataan Slank yang tak kalah Diplomatis. Melalui sebuah video berdurasi 26 detik, Bimbim selaku drummer Slank angkat bicara, katanya: “Karena dalam keadaan berkabung atas bencana yang terjadi di Palu dan Donggala serta akan diadakan dzikir bersama di Sigli. Maka, dengan berat hati Slank terpaksa membatalkan konser malam hari ini di Sigli, see you next week di Lampung”.
Kejadian ini lantas menuai berbagai asumsi terkait pembatalan konser. Manajer Slank, (Bunda Iffet) menduga ada campur tangan politik dibalik pelarangan MPU terhadap pihaknya. Ia bahkan mengaku bingung, kenapa acara hiburan seperti itu harus diseret ke ranah politik hanya karena persoalan sponsor tertentu. Simpang siur pendapat seperti ini saya kira wajar adanya, mengingat saat itu bukanlah kali pertama Slank menggelar konser di tanah Syari’at Islam ini. Tercatat bahwa sebelumnya Slank pernah tampil dua kali di Aceh. Salah satunya adalah konser cinta damai dan anti-teroris bertajuk Death on Terrorism yang diadakan di Lapangan Blang Padang Banda, Aceh pada Mei 2010 silam. Kemudian selang empat tahun (September 2014), Slank kembali mengadakan konser di Lapangan dalam acara kampanye anti narkoba yang bertajuk Silaturahmi Budaya.
Pemberitaan pembatalan konser disertai dengan pengetahuan atas riwayat konser Slank di Aceh tentu mengundang pertanyaan besar, bagaimana bisa Slank dianggap tidak mencerminkan Aqidah Islam di tahun 2018, sedangkan sebelumnya Slank ‘melenggang’ aman memasuki panggung pertunjukan di wilayah Aceh; atau, Apakah benar ini terkait Politik karena sponsor tertentu, seperti pernyataan sang manajer Slank, Bunda Iffet? Terkait dengan praduga yang muncul, tentu kita perlu ‘mengintip’ bagaimana MPU di Aceh bekerja.
Sponsor Rokok dan Konser Aceh
Usut punya usut ternyata konser Slank yang gagal tampil di Aceh Desember lalu merupakan bagian dari tur Magnumotion yang digelar di sembilan kota di Indonesia. Konser tersebut sengaja digelar dalam rangka mempromosikan Magnum, salah satu brand rokok Indonesia. Tidak begitu jelas mengapa manajer Slank menganggap sponsor rokok ada sangkut pautnya dengan pembatalan konser di Aceh. Apakah karena hukum merokok itu makruh dalam Islam sehingga bertentangan dengan putusan MPU atau kasus ini terpaut urusan politik, seprti yang diungkap oleh wanita yang berumur 81 tahun itu.
 |
Foto pengukuhan Majelis Pemusyawaratan Ulama Aceh Foto diambil dari: https://steemit.com/news/@antonysteem |
Untuk tidak terburu-buru memutuskan, mari menyoroti kembali sponsor dari pihak mana sajakah yang pernah melatarbelakangi pendanaan Slank di dua konser sebelumnya. Pertama, konser cinta damai dan anti teroris di 2010. Menurut informasi dari ketua pelaksana konser saat itu, konser yang ikut melibatkan Slank delapan tahun lalu memang tidak melibatkan sponsor dari banyak kalangan. Konser tersebut terlaksana atas sumbangan dari beberapa pengusaha Aceh. Kedua, Road Show Silaturahmi Budaya Slank di 2014. Konser ini dimotori oleh Ikatan Keluarga Anti Narkoba (IKAN) Aceh dan didukung penuh oleh salah satu perusahaan rokok terbesar di Indonesia (Clavo).
Selain Slank, ada beberapa konser musik lain yang bisa dijadikan bahan pertimbangan. Adalah sederetan grup musik yang juga disokong oleh perusahaan rokok, di antaranya; Konser Grup Band Kotak di Banda Aceh Mei 2010, disponsori oleh PT. Sampoerna. Konser Wali Band Aceh Utara, November 2012 disponsori oleh SURYA 16, setelah itu di akhir Juli 2017 Wali Band hadir kembali di Aceh Tengah yang disponsori oleh Gudang Garam. The Changcuters di panggung Magnify di Aceh Tengah Oktober 2016 lalu. Grup ini bahkan berhasil tampil di Aceh Tengah meski menggunakan sponsor yang sama dengan Slank, yaitu Magnum Filter. Sebenarnya bukan hanya di Aceh, kecenderungan perusahaan rokok mensponsori konser musik memang menjadi lazim sejak era 1980an.
Qanun Aceh Tentang Konser
Menurut peraturan yang berlaku, untuk menghelat sebuah konser di daerah khusus Aceh terdapat dua pihak yang harus dilewati, yaitu: tahap keamanan negara (Polri dan TNI) dan tahap Hukum Islam Aceh (MPU). MPU adalah pihak yang berhak memberi masukan, pertimbangan dalam menentukan kebijakan daerah dari aspek syariat Islam secara kaffah (keseluruhan). Terkait Syariat Islam, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh juga telah mengeluarkan peraturan terkait kriteria kegiatan seni budaya dan hiburan yang diperbolehkan dalam Islam. Hal itu tertuang dalam fatwa MPU Aceh Nomor 12 Tahun 2013. Fatwa tersebut nantinya akan mengatur seluruh isi konten nyanyian, kegiatan hiburan, dan penonton.
 |
Pemisahan penonton konser di Aceh Foto diambil dari: http://aceh.tribunnews.com/2016/08/10 |
Dari 15 butir fatwa tersebut beberapa berkaitan dengan konser, sebagai berikut: (1) Syair dan nyanyian tidak menyimpang dari aqidah ahlu sunnah wal jamaah, tidak bertentangan dengan hukum Islam, tidak disertai dengan alat-alat musik yang diharamkan, tidak mengandung fitnah, dusta, caci maki dan yang dapat membangkitkan nafsu syahwat; (2) Penyair dan penyanyi harus memenuhi kriteria busana muslim dan muslimah, tidak melakukan gerakan-gerakan yang berlebihan atau dapat menimbulkan nafsu birahi, tidak bergabung/bercampur laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, tidak menyalahi kodratnya sesuai dengan jenis kelamin, tidak ditonton langsung oleh lawan jenis yang bukan mahram, kegiatan bernyanyi dan bersyair dilakukan pada tempat dan waktu yang tidak mengganggu ibadat dan ketertiban umum; (3) Penonton hiburan tidak bercampur laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
Tarik Ulur Peraturan MPU di Aceh dan Sekitar
Terdapat dua tingkat MPU yang menaungi masyarakat Aceh yaitu, MPU tingkat Provinsi dan MPU tingkat Kabupaten/kota. Semua Pihak MPU pada dasarnya wajib menerapkan aturan yang telah ditetapkan. Walaupun nanti di dalam pelaksanaannya tentu tidak serta merta seragam di setiap tempat. Hal ini akan sangat tergantung pada negosiasi-negosiasi yang terjadi antar pemerintah Kabupaten/kota setempat.
Ada empat tugas utama MPU tingkat kabupaten/kota. Salah satunya, MPU memiliki hak untuk mempertimbangkan dan memberi saran kepada pemerintah daerah dan DPRK dalam menetapkan kebijakan berdasarkan syariat Islam, termasuk konser. Sebagai contoh, kasus yang terjadi di Meulaboh Kabupaten Aceh Barat di tahun 2016. Band lokal maupun nasional ditolak pentas di tempat tersebut tanpa pandang bulu. Hal ini terjadi karena Ulama Aceh Barat menilai bahwa konser musik bertentangan dengan syariat Islam yang berlaku di Aceh. Merujuk pada Hadits Nabi SAW yang menganjurkan untuk meninggalkan sesuatu yang lebih banyak mudharat dibanding manfaatnya.
Sejak saat itu baik pihak MPU maupun Pemerintah daerah setempat tidak akan mengeluarkan izin untuk konser musik. Berbeda dengan Aceh Barat, di Kota Banda Aceh justru tetap aktif mengadakan konser hingga saat ini. Walaupun dengan syarat akan selalu mengindahkan aturan-aturan dari MPU. Seperti adanya pemisahan penonton laki-laki dan perempuan, memakai pakaian syar’i dan lain sebagainya. Melihat kejadian di Aceh Barat, tidak menutup kemungkinan jika hal semacam ini juga sedang terjadi di Kabupaten Pidie Jaya terkait pembatalan konser Slank. Telah terjadi semacam negosiasi antar segenap pemerintah daerah dan MPU di tingkat Kabupaten Sigli sehingga sampai pada titik kesimpulan, Slank dilarang tampil di Sigli.
Melalui pembatalan konser Slank ada hal yang bisa kita pelajari bersama, bahwasanya kebijakan pemerintah Aceh terutama kaitannya dengan Syari’at Islam tidak sama di setiap tempat dan tidak bisa dipukul sama rata. Pada praktiknya hal semacam ini juga akan sangat tergantung pada Ulama dan pemerintah daerah yang menjabat saat itu, sebagai pemimpin yang dipilih masyarakat untuk menentukan keputusan di tingkat daerah.
Negosiasi Perlu Dilakukan: Sebagai Penutup
Di balik pembatalan Konser Slank bukan hanya campur tangan MPU, namun ada banyak pihak lain yang turut membentengi para Ulama tersebut. Seperti Bupati yang ikut menandatangani surat penolakan konser, FPI yang mendesak aparat penegak hukum untuk mematuhi MPU, Ormas dan partai-partai lokal ikut unjuk nyali untuk mendukung keputusan Ulama. Mereka siap mempertaruhkan diri demi mempertahankan marwah Ulama. Dengan sekian banyak pertentangan yang terjadi, alhasil konser Slank yang rencana akan tetap digelar meski tanpa restu dari MPU resmi dibatalkan satu jam sebelum jadwal pentas.
Penulis selaku salah satu warga Aceh juga ikut gelagapan menanggapi kasus seperti ini. Lantas bagaimana nasib konser musik di Tanah Aceh kedepannya? Mungkin sudah saatnya menjadi renungan bersama, apakah Aceh perlu daerah/tempat khusus untuk pelaksanaan konser? Atau pihak penyelenggara yang seharusnya lebih memperhatikan dan mendalami lebih lanjut perihal kebijakan masing-masing daerah, tentu dengan tidak melupakan konteks daerahnya. Dengan begitu, aksi serupa yang merugikan tersebut tidak akan terulang. Mungkin hal ini dapat mulai dipikirkan sekaligus dicoba, dan kiranya tahun 2019 adalah awal yang baik untuk memulai.